KARANG TARUNA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA
Singkatan: KARANG TARUNA
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil KARANG TARUNA

Visi & Misi KARANG TARUNA

Tugas Pokok & Fungsi KARANG TARUNA

TUGAS  KARANGTARUNA

menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya

FUNGSI KARANGTAURNA

  1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

Kepengurusan KARANG TARUNA

Nama Jabatan
DORI  KETUA
BIMBIM WAKIL KETUA
RESHA  SEKERTARIS
SITI PATIMAH  BENDAHARA 
AGUNG SEPTIAN  BID PERENCANAAN PROGRAM